Menentukan beberapa besarnya tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah debitur (loan pricing) sangt dipengaruhi oleh berbagai variable yaitu : berapa besar biaya dana bank (cost loanble funds), spread, biaya over head, pajak dan premi risiko yang diperkirakan yang semuannya dinyatakan persentase tertentu.
Cost of Loanable Funds
Perhitungan
ini sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada pinsipnya adalah biaya dana
yang dikeluarkan bank setlah diperhitungkan ketentuan cadangan
likuiditas wajib (reserve requirement).
Perhitungan
ini memperlihatkan berapa besar sesungguhnya biaya dana bank atas dana
yang dihimpun setelah di keluarkan bagian untuk cadangan likuiditas
wajib untuk disalurkan dalam bentuk kredit. Semakin besar jumlah
cadangan yang ditahan semakin meningkatkan jumlah biaya dana bank karena
semakin kecil jumlah dana bank karena semakin kecil jumlah dana yang
disalurkan.
Untuk menghitung cost of loanable funds dapat diasumsikan sebagai berikut :
Total
dana yang dihimpun sebesar Rp 1.112.754 dengan biaya dan rata-rata
tertimbang 10,42%. Apabila ketentuan reserve requirement 5% untuk
keseluruhan dana, maka cost of loanable funds dapat dihitung yaitu 100/95x10,42%=10,97%. Reserve requirement sebesar 5% berarti dana yang dapat digunakan sebenarnya adalah 95%. Cost of loanable funds selalu lebih tinggi dari cost of funds
karena bank harus membayar setiap satu rupiah dana yang dihimpun bank
sementara jumlah dana yang dapat dipinjamkan hanya 95% dari total dana.
Spread
Istilah
ini sering disamakan penggunaannya dengan margin meskipun kedua istilah
ini sebenarnya memiliki pengertian yang lebih spesifik. Spread dalam pengertian umum adalah selisih anatar biaya dana (Borrowing Rate) dengn tingkat bunga kredit (Lending Rate) atau selisih antara Bidding Rate dan Offering Rate
yang sering digunakan dalam transaksi pasar uang. Sementara istilah
margin sering dikaitkan dengan perbedaan tingkat risiko antara kedua
jenis suatu investasi atau surat berharga.
Untuk kepentingan penentuan tingkat bunga kredit kita gunakan pengertian spread yang dijelaskan pertama. Spread selalu dinyatakan dalam persentase, misalnya dalam menghitung tingkat bunga kredit (base lending rate) bank menentukan spread sebesar
3,5% yang dihitung dari perkiraan keuntungan yang diinginkan oleh bank.
Proyeksi tersebut dapat saja dikuantifikasi dengan menghitung berapa
jumlah keuntungan yang diperkirakan dengan jumlah rata-rata outstanding loan dalam satu bulan.
Biaya overhead
Komponen biaya yang diperhitungkan dalam baiya overhead
ini adalah semua biaya yang dikeluarkan bank dalam kegiatan
penghimpunan dana dari berbagai sumber yang menjadi beban rugi laba
antara lain adalah:beban personalia, administrasi dan umum, dan beban
lainnya.
Misalnya biaya overhead
yang dikeluarkan bank selama sebulan adalah sebesar Rp 56,1 milyar
sementara jumlah dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1.402 milyar,
maka biaya overhead bank adalah Rp 56,1 milyar/ Rp 1.402 milyar = 4,0 %.
Premi risiko
Penanaman
modal dalam aktiva produktif terutama dalam bentuk kredit memiliki
potensi risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Oleh karena
itu dalam menentukan besarnya tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada
nasabah debiturnya, factor risiko di samping biaya-biaya yang telah
dijelaskan perlu dimasukkan sebagai komponen penentu terhadap bunga
kredit yang nantinya dibebankan kepada debitur.
Premi
risiko dapat diketahui dari pengalaman bank dalam pengelolaan kredit
yaitu dengan melakukan penilaian atas kualitas kredit. Semakin besar
jumlah kredit yang masuk dalam kelompok kredit bermasalah semakin tinggi
risiko yang dihadapi bank. Sejalan dengan itu, bank Indonesia mewajibkan bank membentuk penyisihan penghapusan kredit terhadap total kredit yang digolongkan bermasalah sesuai surat keputusan direkdi bank Indonesia No.30/268/KEP/DIR tgl.27 februari 1998.
Factor risiko
sebagai salah satu komponen penentu tingkat bunga kredit dapat dihitung
dengan mengggunakan metode pembetukan cadangan (penyisihan) pengahpusan
kredit yang dikaitkan dengan presentase tertentu terhadap kualitas
kredit yang dibagi dengan rata-rata outstanding (saldo debet).
FACTOR-FAKTOR LAIN YANG MEMPENGARUHI PENENTUAN TINGKAT BUNGA KREDIT (LOAN PRICING)
Tingkat
bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah berbeda antara jenis kredit
satu dengan kredit yang lainnya dan antara nasabah yang satu dengan
nasabah yang lain. Perbedaan tersebut dibebakan oleh beberapa
pertimbangan. Factor – factor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan
tingkat bunga kredit yaitu sebagai berikut :
Jangka Waktu.
Jangka waktu jatuh tempo kredit yang lebih panjang cenderung memiliki
risiko yang lebih tinggi pula yaitu ketidakpastian terhadap pelunasan
kredit yng terdiri dari pembayaran bunga dan pokok. Oleh karena jangka
waktu jatuh tempo (maturity) ini merupakan refleksi tehadap
tinggi rendhnya risiko yang dihadapi bank, maka semakin panjang jangka
waktu kredit semakin tinggi pula ketidakpastian pembayaran dan semakin
besar terjadinya risiko default. Umumnya semakin panjang jangka waktu
kredit akan semakin tinggi pula tingkat bunga kredit yang dibebankan bnk
kepada nasabah.
Jaminan Kredit.
Jaminan merupakan alat pengamanan terhadap kemungkinan tidak mampunya
debitur melunasi kredit yang diterimannya sesuai dengan perjanjian,
dengan demikian fungsi jaminan kredit disini adalah memberikan hak dan
kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan pembayaran dengan
barang jaminan tersebut. Penentuan tingkat bunga sangat dipengaruhi oleh
sifat jaminan yang diserahkan nasabah. Nilai barang jaminan yang
proposional dengan jumlah kredit yang diberikan.
Reputasi Perusahaan.
Penentuan tingkat bunga dipengaruhi pula oleh kondisi perusahaan
(nasabah). Reputasi perusahaan biasanya dilihat dari peringkatnya (credit rating).
Semakin tinggi ratingnya semakin rendah tingkat risikonya semakin
rendah pula tingkat bunga yang dikenakan oleh bank, demikian pula
sebaliknya bagi perusahaan dengan reputasi credit rating yang rendah akan lebih tinggi tingkat bunga kredit yang dibebankan bank karena dianggap memiliki rissko yang tinggi.
Hubungan Baik. Bank yang telah lama memiliki hubungan dengan nasabah, dimana selama hubungan tersebut. Historical records
nasabah yang bersangkutan, cukup baik dan memberikan keuntungan bagi
bank, umumnya bank akan menggolongkan sebagai premi customers dan oleh
karena itu akan dikenakan tingkat bunga kredit relative lebih rendah
dibandingkan dengan nasabah biasa.
Jaminan Pihak Ketiga.
Adanya jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga baik oleh bank lain
atau perusahaan lain yang cukup kredibel misalnya berupa bank garansi
atau corporate guarantee akan mengurngi risiko kredit. Jaminan
tersebut akan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan bank terhadap
nasabah yang bersangkutan yang akan mempengaruhi keputusan penentuan
tingak bunga kredit.